Surat Jual Beli Tanah Yang Benar & Akurat 100%
Surat Jual Beli Tanah dimana surat ini sangatlah berpengaruh dimana di kemudian hari tidak adanya perselisihan antara pihak maupun pemerintahan.
Surat Jual Beli Tanah dimana surat ini sangatlah berpengaruh dimana di kemudian hari tidak adanya perselisihan antara pihak maupun pemerintahan. Karena jaman dahulu tidak ada surat surat tanah yang dimana mengakui bahwa tanah tersebut memiliki dia dari kakek nenek moyangnya. Dan juga dimana transaksi jual beli tanah juga sering diabaikan oleh masyarakat desa yang dimana dilakukan transaksi bersama saudara sendiri.
Sehingga tidak perlu lagi yang namanya menggunakan surat jual beli tanah karena agar status tersebut terdokumentasikan/ terdaftar oleh pemerintahan desa setempat berlaku. Anda sebaiknya yang ingin menjual beli tanah tersebut maupun itu dari saudara, kerabat dan orang lain di harapkan untuk menggunakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Karena agar diketahui oleh pemerintahan desa setempat yang sebagai tanda bukti yang begitu sah secara hukum. Apabila adanya perselisihan di hari kedepannya dimana pemerintahan dapat membantu penuh dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Berikut ini adalah contoh bagaimana cara buat Surat Jual Beli Tanah.
Surat Beli Jual Tanah
Pada Hari Ini Rabu, 31 Januari 2024 bertempatan di rumah Bapak (Dani Dharmendra) yang beralamatkan di Jl. Metro Pondok Indah Kav. IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatangan Surat Perjanjian, antara Kedua Pihak :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini buatlah menggunakan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini buatlah menggunakan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua
Pihak Pertama telah melakukan penjualan kepada Pihak Kedua yaitu berupa tanah berikut yang terletak di atasnya dengan rincian sebagai berikut:
- Luas Keseluruhan Tanah Persegi : ...... Meter
- Nomor Sertifikasi Tanah : .....nomor sertifikat tanah....
- Luas Keseluruhan Bangunan Persegi : ...... Meter
Berikut Dilanjutkan Dengan Batas Batasnya
- Batas Sebelah Utara : ( -------------------------------------- )
- Batas Sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )
- Batas Sebelah Barat : ( -------------------------------------- )
- Batas Sebelah Timur : ( -------------------------------------- )
- Yang terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual –
beli dimana syarat dan ketentuannya yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut dibawah ini :
Pasal 1
Jaminan Pihak Pertama
Pihak Pertama memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang akan di jual yang terletak di atasnya yang di jual adalah :
- Miliki Sah Pribadi Sendiri
- Tidak Ada Orang Atau Pihak Lain Yang Turut Memilikinya
- Hak Sebagai Pemilik Tidak Sedang Dipindahkan Atau Digadaikan Kepada Orang Lain Sebagai Jaminan Atau Dari Yang Lainnya
- Tidak Ada Sangkut Pautnya Dalam Masalah Maupun Sengketa, Baik Dengan Keluarga Pertama Maupun Pihak Pihak Lainnya
Pasar 2
Saksi Saksi
Jaminan Pihak Pertama sebagaimana yang sudah tertuliskan dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh oleh dua orang yang turut menandatangani surat jual tanah perjanjian ini selalu menjadi saksi.
Baru Dibawahnya Buat Kedua Saksi Tersebut :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :
Hubungan Kekerabatan :
Pertama
Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :
Hubungan Kekerabatan :
Pertama
Pasal 3
Masa Berlakukan Perjanjian
- Perjanjian ini tidak akan berakhir walaupun salah satu pihak yang meninggal dunia melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing masing pihak.
- Segala hak yang telah di pindahkan di dalam ini tidak dapat diganggu gugat atau ditarik kembali.
Pasal 4
Harga
Jual Beli Tanah berikut dengan bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atasnya dilakukan dan diterima dengan harga sebesar { Rp. 600.000.000 Juta) (enam ratus juta rupiah)
Pasal 5
Cara Melakukan Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran tanah juga serta bangunan yang terletak di atasnya disebut Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan adanya syarat & ketentuan yang sudah disepakati Pihak Pertama yaitu dengan cara kredit/ mencicil.
Pasar 6
Besarnya Uang Muka & Uang Cicilan
Besar uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana sudah tercantum dalam pasal 4 tersebut diatas adalah sebagai berikut di bawah ini:
- Uang muka atau DP sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) persen dari keseluruhan harta yang sudah disepakati sesuai pasar 3 yaitu sebesar Rp............ (Jumlah Uang Gunakan Huruf) dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pada Tanggal Rabu, 31 Januari 2024.
- Cicilan Kedua Sebesar Rp......... ( Jumlah Uang Gunakan Huruf) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pada Tanggal ( Tanggal, Bulan & Tahun)
- Cicilan Kedua Sebesar Rp......... ( Jumlah Uang Gunakan Huruf) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pada Tanggal ( Tanggal, Bulan & Tahun)
- Cicilan Kedua Sebesar Rp......... ( Jumlah Uang Gunakan Huruf) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pada Tanggal ( Tanggal, Bulan & Tahun)
Pasal 7
Hak & Kewajiban Kedua Pihak
- Selamat dalam masa proses pembayaran belum lunas, maka hak kepemilikan atas tanah masih merupakan Pihak Pertama.
- Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang yang sudah disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
- Pihak Kedua juga berhak menggunakan tanah dan juga beserta bangunannya yang terletak di atasnya.
- Pihak Kedua berhak pembayaran sejumlah uang yang sudah disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
Larangan Bagi Kedua Bela Pihak
Selama masih proses pembayaran belum lunas maka Pihak Pertama dilarang keras untuk mengalihkan tanah dan juga bangunan yang ada di atas tersebut kepada Pihak Ketiga dengan alasan apapun itu.
Selama pembayaran belum lunas, maka Pihak Kedua Dilarang
Melakukan penjualan baik keseluruhan atau sebagian tanah maupun bangunan yang ada di atasnya kepada Pihak Ketiga.
Menjaminkan tanah & beserta bangunannya kepada Pihak Ketiga.
Mengalih namakan hak & bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Apabila adanya terjadinya perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak yang sudah bersepakat untuk melanjutkan penyelesaian secara hukum. Yang siap mendatangi kantor pengadilan.
Pasar 10
Hal Hal Lain
Hal hak yang belum adanya tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta dapat diselesaikan secara berkekeluargaan melaluin jalan musyawarh untuk muafatkan kedua belah pihak
Pasal 11
Penutupan
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang sudah ditandatangani dan dibuat di rangkap 2 ( dua) berkekuatan hukum yang sudah dipegang masing masing oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Lanjut Dengan Tanda Tangan Oleh Kedua Pihak Juga Beserta Saksi – Saksi
Pihak Pertama Pihak Kedua
[ ------------------------- ] [ ------------------------- ]
Saksi Saksi
[ ------------------------- ] [ ------------------------- ]