Sejarah

By Batu Akik 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember merupakan perguruan tinggi yang didirikan atas dasar gagasan dan cita-cita umat Islam untuk mencetak kader-kader cerdas dan pemimpin Islam yang mampu mendukung perkembangan kualitas hidup bangsa untuk memantau. .

Atas permintaan masyarakat, diadakan Musyawarah Syuriyah Alim Ulama (NU) Cabang Jember pada tanggal 30 September 1964 di PGAN Jl. Gedung Agus Salim No. 65 dibawah manajemen langsung non-KH. Sholeh Syakir. Salah satu keputusan penting konferensi tersebut adalah usulan pendirian perguruan tinggi Islam (PTAI) di Jember.

Dalam waktu singkat, pada tahun 1965, pada tanggal 24 Januari di Jl. Dr. Wahidin mendirikan fakultas Institut Agama Islam Djember (IAID) di Tarbiyah. IAID didirikan pada tanggal 21 Februari 1966 berdasarkan Keputusan Menteri No. 4 Tahun 1966 tanggal 14 Februari 1966. Oleh karena itu, IAID berubah status menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan IAIN Sunan Ampel Cabang Jember di bawah naungan IAIN Sunan Ampel. Surabaya.

Selain itu Fakultas Ilmu Pendidikan IAIN Sunan Ampel di Jember diubah menjadi STAIN Jember berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 1997 No. 11 tentang pendirian perguruan tinggi agama Islam negeri. Kemudian pada tahun 2014, terdapat Keputusan Presiden Nomor 142 tanggal 17 Oktober 2014 tentang perubahan STAIN menjadi IAIN Jember, disusul dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja 'IAIN Jember. . , secara hukum STAIN Jember telah berubah menjadi IAIN Jember.

Dengan perubahan status tersebut, IAIN Jember mendapat amanah yang lebih luas untuk memaksimalkan dan meningkatkan eksistensinya yang dinamis di era reformasi. Dengan tujuan meningkatkan kecerdasan, kehormatan dan harkat dan martabat negara, IAIN Jember menghasilkan tenaga ahli/ulama Islam yang berpikiran terbuka, berpikiran terbuka, strategis dan profesional yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat di era globalisasi yang semakin kompleks. . IAIN Jember menciptakan sumber daya akademik yang siap menghadapi kompleksitas permasalahan kehidupan dari sudut pandang Islam yang unik.

Pada tanggal 11 Mei 2021, IAIN Jember berubah status menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2021.

Pada tahun 2021, UIN KHAS Jember akan menyelenggarakan Program Sarjana (S1) dengan lima fakultas yaitu: (1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan meliputi program studi: Pendidikan Agama Islam (IEP), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Manajemen Pendidikan. Agama Islam (MPI), Keguruan Madrasah Dasar (PGMI), Pendidikan Anak Usia Dini Islam (PIAUD), Pengajaran Bahasa Inggris, Pengajaran Matematika, Pengajaran Biologi, Pengajaran IPA (IPA), Pengajaran Matematika Ilmu Sosial (IPS) dan Pendidikan Agama Profesi Guru; (2) Fakultas Syariah, meliputi program gelar: Hukum Keluarga (Al-Akhwal al-Syakhsiyyah), Hukum Bisnis Syariah (Mu'amalah), Hukum Tata Negara (Siyasah) dan Hukum Pidana Islam (Jinayah); (3) Fakultas Dakwah, meliputi program studi: Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Manajemen Dakwah dan Psikologi Islam; (4) Fakultas Ekonomi dan Perdagangan Islam, meliputi program studi: Ekonomi Syariah (ES), Perbankan Syariah (PS), Akuntansi Syariah dan Manajemen Zakat dan Wakaf (MAZAWA); dan (5) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora, meliputi program studi: Al-Quran dan Tafsir (IAT), Ilmu Hadits (IH), Bahasa dan Sastra Arab, serta Sejarah dan Peradaban Islam. Sementara itu, program sarjana (S3) dibuka dengan program pascasarjana dengan tiga mata kuliah manajemen pendidikan Islam, pendidikan agama Islam, dan studi Islam. Program sarjana (S2) kini mencakup 8 (delapan) program studi yaitu: (1) manajemen pendidikan Islam, (2) hukum keluarga (Al-Akhwal al-Syakhsiyah, (3) pengajaran bahasa Arab, (4) ekonomi syariah. , (5) komunikasi dan penyiaran Islam, (6) pendidikan agama Islam dan (7) pelatihan guru di Madrasah Ibtidaiyah dan (8) studi Islam.

Sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) milik negara di Jawa Timur, UIN KHAS Jember semakin memperluas peran dan fungsinya dalam memberikan sumber daya bagi mahasiswanya untuk menjadi ulama yang berilmu luas, berakhlak mulia, dan matang secara profesional. Keinginan tersebut dituangkan dalam Renstra UIN KHAS Jember serta komitmen dasar civitas akademika UIN KHAS Jember sebagai PTKIN yang berdaya saing dibandingkan PTKI/PTU lain di masyarakat. Sebagai langkah strategis, seluruh kegiatan pengelolaan administrasi dan akademik bertujuan untuk meningkatkan motivasi akademik dan mengupayakan tata kelola universitas yang baik (GUG). Motivasi yang kuat tersebut sangat diperlukan di UIN KHAS Jember karena perusahaan berupaya menjadi PTKIN yang unggul di tengah iklim sosial yang sangat kompetitif dan dinamis yang selalu membutuhkan perubahan. Dengan kekuatan motivasi, spiritual dan akademik, UIN KHAS Jember mampu bersaing dengan perguruan tinggi lain bahkan bersaing sebagai kampus WCU (World Class University).

Landasan normatif dan operasional peningkatan mutu UIN Khusus Jember sebagai PTKIN yang berdaya saing meliputi:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. UU No. 12 Tahun 2013 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 (perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015) tentang standar nasional pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

5. Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang Transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jember Menjadi Institut Keagamaan Islam Negeri Jember;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Jember;

7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/01151.1 tentang Pengangkatan Rektor IAIN Jember;

8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pengalihan IAIN Jember kepada Kiai Haji Achmad Siddiq Universitas Islam Negeri Jember;

9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;

10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Kiai Universitas Islam Negeri Haji Achmad Siddiq Jember.